Perlombaan Tanpa Taruhan

Hukum asalnya boleh berlomba tanpa taruhan seperti lomba lari, perahu, balapan burung, keledai, gajah dan lomba tombak. Pendapat jumhur (mayoritas ulama) membolehkan setiap perlombaan yang tanpa taruhan secara mutlak.

Ibnu ‘Abidin –salah seorang ulama Hanafiyah- berkata,

وَأَمَّا السِّبَاقُ بِلَا جُعْلٍ فَيَجُوزُ فِي كُلِّ شَيْءٍ

“Adapun perlombaan tanpa taruhan, itu boleh dalam berbagai macam bentuknya.” (Roddul Muhtar, 27: 20, Asy Syamilah)

Ibnu Qudamah –ulama Hambali- berkata,

وَالْمُسَابَقَةُ عَلَى ضَرْبَيْنِ ؛ مُسَابَقَةٌ بِغَيْرِ عِوَضٍ ، وَمُسَابَقَةٌ بِعِوَضٍ . فَأَمَّا الْمُسَابَقَةُ بِغَيْرِ عِوَضٍ ، فَتَجُوزُ مُطْلَقًا مِنْ غَيْرِ تَقْيِيدٍ بِشَيْءٍ مُعَيَّنٍ

“Perlombaan itu ada dua macam: perlombaan tanpa taruhan dan dengan taruhan. Adapun perlombaan tanpa taruhan, itu boleh secara mutlak tanpa ada pengkhususan ada yang terlarang.” (Al Mughni, 11: 29)

Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah (15: 79) disebutkan,

فإن كانت المسابقة بغير جعل فتجوز من غير تقييد بشيء معيّن

“Jika musabaqoh (perlombaan) dilakukan tanpa adanya taruhan, itu boleh pada setiap bola tanpa pengkhususan.”

Dalil dari penjelasan di atas adalah hadits dari ‘Aisyah di mana ia pernah berlomba lari bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa adanya taruhan. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan bahwa,

أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ قَالَتْ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَىَّ فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِى فَقَالَ « هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ ».

Ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar. ‘Aisyah lantas berlomba lari bersama beliau dan ia mengalahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala ‘Aisyah sudah bertambah gemuk, ia berlomba lari lagi bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kala itu ia kalah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini balasan untuk kekalahanku dahulu.” (HR. Abu Daud no. 2578 dan Ahmad 6: 264. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Penjelasan di atas adalah pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Ulama Hanafiyah memiliki pendapat yang sedikit berbeda. Mereka memberi syarat lomba yang dibolehkan hanyalah pada empat lomba, yaitu lomba pacuan kuda, pacuan unta dan memanah, ditambah lomba lari. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Huraihah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ

“Tidak boleh memberi hadiah dalam perlombaan kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, no. 1700; An-Nasai, no. 3615; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan dalam ta’liq beliau terhadap Jami’ At-Tirmidzi. Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil, no. 1506, 5:333 mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, seluruh perawinya tsiqqah).

Mengenai dalil bolehnya lomba lari diambil dari hadits ‘Aisyah yang telah disebutkan. Artinya, perlombaan selain empat lomba yang telah disebutkan asalnya adalah haram menurut ulama Hanafiyah. Dikeluarkan dari haram karena ada dalil pengecualian.

Taruhan yang Berbau Judi

Perlombaan selain yang disebutkan di atas seperti perlombaan bola, balapan motor, perlombaan catur yang menggunakan taruhan dengan dipungut dari iuran peserta, ini jelas terlarang karena bukan bertujuan untuk menegakkan agama Allah atau jalan melatih untuk berjihad. Bahkan perlombaan semacam itu termasuk dalam bentuk perjudian yang jelas haramnya. Jelaslah bagaimana bentuk perjudian saat ini yang dikemas dengan berbagai trik. Seperti lomba voli yang diikuti peserta dengan syarat setiap peserta membayar uang pendaftaran Rp.100.000 lalu hadiahnya dipungut dari uang pendaftaran tersebut, ini jelas masuk dalam judi.

Sedangkan taruhan yang dilakukan di antara sesama penonton (misal dari para penonton pacuan kuda atau memanah), tidak dibolehkan dalam perlombaan yang masuk kategori boleh dengan taruhan. Karena yang boleh memakai taruhan di sini adalah sesama para peserta sebagaimana penjelasan di atas.

Hati-hatilah dengan judi, wahai saudaraku! Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)

Lihatlah permusuhan sesama muslim bisa muncul akibat judi. Judi pun benar-benar telah memalingkan dari dzikrullah. Sadarilah!

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah: 91)

Bahkan judi itu lebih berbahaya dari riba. Sebagaimana Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

إنّ مفسدة الميسر أعظم من مفسدة الرّبا لأنّه يشتمل على مفسدتين : مفسدة أكل المال بالحرام , ومفسدة اللّهو الحرام , إذ يصد عن ذكر اللّه وعن الصّلاة ويوقع في العداوة والبغضاء , ولهذا حرّم الميسر قبل تحريم الرّبا .

“Kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406)

Maysir yang disebutkan dalam ayat di atas sebenarnya lebih umum dari judi. Kata Imam Malik rahimahullah, “Maysir ada dua macam: (1)  bentuk permainan seperti dadu, catur dan berbagai bentuk permainan yang melalaikan, dan (2) bentuk perjudian, yaitu yang mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan di dalamnya.” Bahkan Al Qosim bin Muhammad bin Abi Bakr memberikan jawaban lebih umum ketika ditanya mengenai apa itu maysir. Jawaban beliau, “Setiap yang melalaikan dari dzikrullah (mengingat Allah) dan dari shalat, itulah yang disebut maysir.” (Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39:406).

Baca juga: Fikih Musabaqah (Fikih Terkait Lomba)

Perlombaan dengan Taruhan

Perlombaan dengan taruhan asalnya masih dibolehkan. Namun yang dibolehkan di sini adalah khusus pada lomba tertentu, tidak untuk setiap lomba. Jumhur berpendapat tidak bolehnya lomba dengan taruhan selain pada lomba memanah, pacuan kuda, dan pacuan unta. Demikian pula dikatakan oleh Az Zuhri.

Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa lomba hanya boleh dalam empat hal, yaitu lomba pacuan kuda, pacuan unta, memanah dan lomba lari sebagaimana keterangan di atas.

Ulama Syafi’iyah meluaskan lagi perlombaan yang dibolehkan dengan taruhan pada setiap lomba yang nanti berperan serta dalam jihad. Adapun lomba adu ayam, burung, dan domba tidaklah termasuk dalam hal ini dan jelas tidak dibolehkan karena bukan termasuk sarana untuk jihad (Disarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah). Imam Nawawi dalam Minhajul Tholibin berkata, “Segala lomba yang mendukung peperangan (jihad) dibolehkan dengan taruhan.”

Termasuk pula lomba yang dibolehkan dengan taruhan adalah lomba hafalan Qur’an dan lomba ilmiah dalam agama.

Ibnul Qayyim rahimahullah ditanya, “Apakah boleh melakukan perlombaan menghafal Al Qur’an, hadits, fikih dan ilmu yang bermanfaat lainnya yang ditentukan manakah yang benar manakah yang salah dan perlombaan tersebut menggunakan taruhan?”

Kata Ibnul Qayyim, “Pengikut Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Asy Syafi’i melarang hal tersebut. Sedangkan ulama Hanafiyah membolehkannya. Guru kami, begitu pula Ibnu ‘Abdil Barr dari ulama Syafi’iyah membolehkan hal ini. Perlombaan menghafal Qur’an tentu saja lebih utama dari lomba berburu, bergulat, dan renang. Jika perlombaan-perlombaan tadi dibolehkan, maka tentu saja perlombaan menghafal Al Qur’an (dengan taruhan) lebih utama untuk dikatakan boleh.” (Al Furusiyah, Ibnul Qayyim, hal. 318)

Ibnul Qayyim di tempat lain berkata, “Jika taruhan dibolehkan dalam memanah, pacuan kuda dan pacuan kita karena terdapat dorongan untuk belajar pacuan dan sebagai persiapan untuk jihad, maka tentu saja lomba dalam hal ilmu diin (agama) dan penyampaian hujjah padahal dengan itu akan membuka hati dan memuliakan Islam, maka itu lebih layak dibolehkan.” (Al Furusiyah, Ibnul Qayyim, hlm. 97)

Untuk lomba yang dibolehkan dengan taruhan seperti yang disebutkan sebelumnya, ada syarat taruhan yang perlu diperhatikan, yaitu:

Bisa pula taruhan tersebut berasal dari iuran peserta (yang lebih dari dua peserta), seperti masing-masing misalnya menyetorkan iuran awal sebesar Rp.100.000 dan hadiah untuk pemenang akan ditarik dari iuran tersebut. Bentuk ketiga ini disebut rihan (taruhan). Jumhur ulama tidak membolehkan taruhan semacam ini dan termasuk judi yang diharamkan karena ada pihak yang rugi dan ada yang beruntung. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 24:128-129)

Kriteria Disebut Judi

Demikian bahasan kami seputar hukum taruhan. Moga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

@ Sabic Lab, Riyadh KSA, 18 Muharram 1433 H

Direvisi 22 Syawal 1441 H (14 Juni 2020)

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Dokumen tersebut memberikan ringkasan tentang perjudian, mulai dari pengertian, jenis-jenisnya, hukum dalam Islam, akibat, dan cara menghindarinya. Secara ringkas, dokumen tersebut membahas tentang (1) pengertian perjudian dan jenis-jenisnya seperti togel dan judi kartu, (2) hukum perjudian dalam Islam yang melarangnya karena dosa besar, dan (3) akibat buruk perjudian seperti memusu

Buat kamu yang sering dapat gangguan berupa sms dan panggilan seperti menang undian, judi online, pinjaman uang, bisa langsung mengikuti prosedur yang ada di infografis ya

BANGKAPOS.COM - Apakah hingga kini Anda masih sering mendapatkan SMS penipuan atau SMS Spam?

Jangan khawatir, sekarang sudah ada layanan aduan SMS penipuan atau layanan aduan SMS Spam.

Terkait layanan aduan SMS Spam atau layanan aduan SMS penipuan, disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Halo #SobatKom! Buat yang sering menerima SMS penipuan atau SPAM, bisa laporkan ke layanan aduan BRTI ya!

Kementerian Kominfo terus berkomitmen untuk mendukung layanan telekomunikasi yang nyaman dan aman bagi masyarakat. Salah satunya dengan membuka layanan aduan BRTI ini ya, #SobatKom.

Buat kamu yang sering dapat gangguan berupa sms dan panggilan seperti menang undian, judi online, pinjaman uang, bisa langsung mengikuti prosedur yang ada di infografis ya!

Namun ingat, #Minfo gak terima aduan gangguan dari mantan ya #SobatKom Kalau itu mohon diselesaikan baik-baik dengan kedua belah pihak deh" tulis akun Instagram @kemenkominfo.

Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI membeberkan cara menghindari kejahatan siber.

Ada 8 tips menghindari kejahatan siber yang diinformasikan Kemenkominfo RI di akun Istagramnya @kemenkominfo.

Dalam unggahan 8 tips hindari kejahatan siber, disebut sampai saat ini marak kasus penipuan atau kejahatan dalam dunia siber.

Berikut tips-tips menghindari kejahatan siber yang diinformasikan langsung akun Instagram Kemenkominfo RI.

"Hai #SobatKom, belakangan ini makin marak penipuan atau kejahatan dalam dunia siber nih. Semakin cermat dan tetap bijak menggunakan medsos biar gak dibajak ya #SobatKom!

Berikut 8 tips menghindari kejahatan siber:

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran program undian BRI festival berhadiah, penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Waspada Penipuan Online Mencatut BRI di Media Sosial, Simak Cara Lindungi Diri Anda" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 1 September 2024.

Dalam artikel Liputan6.com, Direktur BRI, Andrijanto, mengingatkan agar nasabah tetap waspada dan tidak memberikan informasi pribadi atau data perbankan kepada pihak yang tidak jelas atau tidak resmi.

"Hindari memberikan data pribadi seperti nomor rekening, nomor kartu, PIN, username dan password internet banking, OTP, dan informasi sensitif lainnya melalui tautan atau situs yang tidak terverifikasi," tegasnya.

Belakangan ada pihak yang memanfaatkan nama besar PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI) untuk menjerat korban, dengan berbagai modus yang sulit dibedakan dari komunikasi resmi.

Modus yang sering digunakan adalah melalui pesan-pesan yang mengklaim berasal dari BRI, baik melalui email, SMS, maupun media sosial seperti Facebook, X, dan Instagram. Salah satu taktik favorit mereka adalah menawarkan undian berhadiah menggiurkan, mulai dari uang tunai hingga mobil mewah.

Contohnya, bulan lalu, muncul penipuan online yang mengatasnamakan BRImo FSTVL di media sosial. Mereka mengiming-iming hadiah fantastis, namun ternyata itu semua hanyalah jebakan. Link yang mereka bagikan, bukanlah situs resmi BRI.

Ingat, situs resmi BRI hanya dapat diakses melalui https://bri.co.id/. Jika mengecek akun media sosial resmi BRI, khususnya di Instagram @bankbri_id, kamu tidak akan menemukan informasi mengenai BRImo FSTVL.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya dan selalu memverifikasi keabsahan informasi dari sumber yang terpercaya atau saluran komunikasi resmi BRI.

Saluran resmi BRI meliputi Instagram: @bankbri_id, Facebook: Bank BRI, X: @BankBRI_id, @promo_BRI, dan @kontakBRI, serta TikTok: bankbri_id. Nasabah juga dapat menghubungi Sabrina di nomor 0812 1214 017, melalui email di [email protected], atau kontak BRI di 1500017, serta mengunjungi www.bri.co.id. #BRI #Sabrina #TanyaSabrinaAja.

Asal perlombaan adalah dibolehkan. Hal ini dibuktikan dalam beberapa hadits dan juga klaim ijma’ (kesepakatan para ulama). Apalagi jika lomba tersebut sebagai persiapan untuk jihad seperti lomba memanah atau pacuan kuda, para ulama sepakat akan sunnahnya, bahkan hal ini adalah ijma’ (kesepakatan) mereka. Bahkan kadangkala hukum melakukan lomba memanah dan pacuan kuda bisa jadi wajib (fardhu kifayah) di kala diwajibkannya jihad.

Mengenai persiapan jihad, Allah Ta’ala berfirman,

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat” (QS. Al Anfal: 60). Yang dimaksud dengan kekuatan apa saja, ditafsirkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memanah (HR. Muslim no. 1917).

Namun perlu dipahami bahwa perlombaan atau musabaqoh itu ada dua macam: dengan taruhan dan tanpa taruhan.